PUBLIKASI DAN LEGALITAS KARYA TULIS

 PERTEMUAN KE-14 KBMN PGRI GELOMBANG 34


RABU, 20 MEI 2026
NARASUMBER: EKA YULIA, M. Pd.
MODERATOR: AROFIAH AFIFI, S. Pd.

Narasumber hebat pada pertemuan ke-14 ini adalah Juara 1 Penulis Terbaik KBMN PGRI Tahun 2025. Kegiatan menulisnya diawali dengan menulis novel di Wattpad, dengan nama pena "Agisty Putri" yang diambil dari nama anak bungsunya. Keren kan....?

Banyak karya yang telah dihasilkannya, diantaranya novel, kumpulan cerpen, buku pendidikan, modul pembelajaran, dan kumpulan puisi. Salah satu novel dengan judul: Tentang Caca, Terurai Tak Terlepas", yang diadopsi dari kisah nyata berhasil menginspirasi murid-muridnya jadi rajin sekolah. Novel ini juga sudah terjual lebih dari 300 eks. Luar biasa kan...??

Selanjutnya kita masuk ke materi:

Apa itu publikasi?

Publikasi menurut para ahli:
  • Niesberg:  Publikasi berarti "Menjaga kehormatan dan daya tarik individu/kelompok".
  • Philip &Herbert M. Baus: Peblikasi adalah tugas Humas dalam menyampaikan pesan seluas-luasnya.  
  • Drs. R.A. Santoso: Publikasi berarti "Komunikasi spesialisasi (setara jurnalistik & periklanan)".
  • Astika: Publikasi adalah "Memberi informasi agar publik terpengaruh untuk memanfaatkannya".
Dari pendapat para ahli, secara umum publikasi mempunyai pengertian: "Penyebaran karya melalui berbagai media (cetak, digital, audio visual) untuk menginformasikan atau membangun citra".

Publikasi berbeda lho....dengan promosi, walaupun medianya sama. Ketika kita menulis di SW, story medsos, reel, atau postingan itu adalah publikasi. Publikasi merupakan kegiatan penyebaran informasi sedangkan promosi adalah komunikasi pemasaran untuk mendorong penjualan.

Tujuan Publikasi:
  1. Penyebaran informasi , yaitu menyampaikan pesan kepada khalayak
  2. Tujuan strategis, yaitu membangun reputasi dan citra diri/lembaga.
Media dan Objek Publikasi:
  • Cetak: Koran, brosur, baliho, buku fisik.
  • Digital: Media sosial, website, e-book
  • Visual: Video dan konten audio visual.
Siapa yang memublikasikan karya tulis?

Karya tulis akan dipulikasikan sesuai dengan kesepakatan:
  1. Penulis;
  2. Pihak ketiga (Personal atau badan yang terkait dengan karya yang diterbitkan);
  3. Penerbit.
Tahapan publikasi:
  1. Identifikasi Audiens: menetukan target audiens, akademisi/umum.
  2. Platform: Memilih penerbit mayor atau indie
  3. Cek Reputasi: Verifikasi indeks jurnal (Scopus/SINTA)
  4. Self Editing: Penerapan gaya selingkung yang konsisten
Publikasi juga ada aturan mainnya yang harus dipatuhi:


Setelah memahami tentang publikasi, maka kita juga harus faham tentang legalitas suatu karya tulis.

Lagalitas Karya tulis

Legalitas karya tulis dijamin melalui HKI (Hak Kekayaan Intelektual), khususnya Hak Cipta yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan Undang-undang No. 28 Tahun 2014, Hak Cipta muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan atau dipublikasikan. 

Pengertian legalitas karya:
"Legalitas berfungsi sebagai kekuatan hukum agar hak ekonomi dan hak moral penulis terlindungi".

Jenis Legalitas Karya Tulis
Hak Cipta (Copyright):
  • Orisinalitas dalam sebuah karya adalah sebuah keharusan. Demikian pula halnyadalam  karya tulis, baik itu buku, novel, artikel ilmiah, esai, maupun blog, orisinalitas adalah mahkota integritas seorang penulis dan kualitas dari tulisan itu sendiri
  • Orisinalitas adalah ekspresi unik dari pemikiran, penelitian, dan gaya seorang individu.
  • Dua pilar hukum dan etika karya tulis adalah hak cipta dan hak plagiarisme
  • Hak Cipta adalah hak eksklusifpencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan ide atau informasi tertentu. Dalam konteks karya tulis, hak cipta melindungi bentuk ekspresi dari sebuah ide, bukan ide itu sendiri.
  • di Indonesia perlindungan hak cipta diatur dalam undang-undang no. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  • Pendaftaran ke DJKI: Mendaftarkan karya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Kemenkumham)
  • Surat pernyataan keaslian: Dokumen bermaterai yang menyatakan bahwa karya tersebut bukan hasil jiplakan.
Selanjutnya narasumber juga memaparkan tentang bagaimana alur registrasi pendaftaran Hak Cipta melalui HKI, sebagaimana tersaji pada slide berikut ini:


Di akhir pertemuan, moderator hebat (Bu Ovi) menyampaikan sebuah harapan yang sangat menyentuh: "Semoga forum ini tidak hanya menambah ilmu , tapi juga menumbuhkan kesadaran bahwa karya tulis adalah hasil pemikiran yang layak dihargai dan dilindungi".

Penutup

Saya sangat bersyukur bisa mengikuti kelas menulis pada malam ini, karena mendapat ilmu dan pengetahuan baru tentang publikasi dan legalitas karya tulis. Sangat menarik dan menginspirasi apa yang sudah disampaikan narasumber, bahwa sebuah karya tulis perlu legalitas sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas karya yang kita hasilkan.





Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

GURU TANGGUH, Jejak Guru Madrasah Inspiratif

MENGAJAR ITU MENYENANGKAN